Naskah ini disusun sebagai background study bagi penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2015–2019. Kajian dilatarbelakangi oleh semakin pentingnya peran DPD dalam proses legislasi setelah perubahan UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat kedudukan DPD dalam pengajuan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi kewenangannya. Dalam konteks tersebut, Komite II DPD RI dituntut meningkatkan kualitas legislasi, khususnya dalam bidang pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya ekonomi lainnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
Kajian menggunakan pendekatan deskriptif dengan jenis penelitian kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen perencanaan dan kebijakan pemerintah, serta wawancara dengan tiga narasumber ahli. Permasalahan strategis yang ditemukan kemudian diuji dengan mempertimbangkan kondisi objektif dan rasional, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), kebijakan sektoral, harmonisasi politik legislasi nasional, serta fungsi dan kewenangan legislasi DPD dalam pembentukan hukum yang responsif.
Secara substantif, kajian mengidentifikasi berbagai persoalan pembangunan pada sektor yang berada dalam ruang lingkup Komite II. Bidang tersebut meliputi pertanian dan perkebunan, kelautan dan perikanan, kehutanan dan lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, perindustrian dan perdagangan, penanaman modal, pekerjaan umum, serta pemberdayaan masyarakat dan daerah tertinggal. Dari hasil telaah dokumen dan penelitian terdahulu, ditemukan 84 persoalan spesifik pada sektor SDA dan sumber daya ekonomi. Persoalan tersebut kemudian diseleksi berdasarkan relevansinya dengan dokumen perencanaan pembangunan dan politik legislasi sehingga mengerucut menjadi 40 persoalan spesifik yang dinilai lebih relevan untuk menjadi dasar penajaman agenda legislasi.
Pada sektor SDA, persoalan pertanian dan perkebunan antara lain mencakup penurunan produktivitas, ketidakpastian penguasaan lahan, keterbatasan infrastruktur, lemahnya akses terhadap teknologi dan pembiayaan, serta panjangnya rantai tata niaga. Permasalahan kelautan dan perikanan meliputi belum optimalnya infrastruktur produksi, keterbatasan sumber daya ikan, persoalan input produksi, rendahnya nilai tambah produk, kesejahteraan pelaku perikanan, tata kelola wilayah pesisir dan laut, keamanan laut, serta kualitas SDM dan teknologi.
Dalam bidang kehutanan dan lingkungan hidup, kajian menyoroti lemahnya tata kelola, persoalan perencanaan tata ruang dan tenurial, ketidakefektifan pengelolaan hutan, lemahnya penegakan hukum, serta persoalan korupsi dan deforestasi. Sementara itu, bidang energi dan sumber daya mineral menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya, kebutuhan energi, dan pengembangan sektor energi secara berkelanjutan. Pada sektor sumber daya ekonomi, kajian mencakup perhubungan, perindustrian dan perdagangan, penanaman modal, pekerjaan umum, serta pemberdayaan kerakyatan dan daerah tertinggal. Keseluruhan persoalan tersebut dipandang perlu diterjemahkan ke dalam agenda legislasi yang memiliki relevansi dengan pembangunan ekonomi dan kepentingan daerah.
Kajian kemudian menghubungkan persoalan sektoral tersebut dengan arah kebijakan pembangunan nasional. Rancangan teknokratik RPJMN 2015–2019, misalnya, menempatkan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan nilai tambah SDA yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan daerah, serta mitigasi bencana dan perubahan iklim sebagai arah kebijakan utama. Sasaran yang hendak dicapai mencakup peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan, ketahanan pangan dan energi, pemenuhan infrastruktur dasar, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Dalam menentukan prioritas Prolegnas, kajian menekankan pentingnya keterpaduan antara kebutuhan pembangunan, kebijakan sektoral, dan sistem legislasi nasional. Prinsip penyusunan Prolegnas yang digunakan mencakup keterpaduan dengan peraturan perundang-undangan, kesesuaian dengan perencanaan pembangunan, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dengan kerangka tersebut, berbagai persoalan sektoral tidak seluruhnya harus diterjemahkan menjadi RUU, melainkan perlu dilakukan pemilahan dan penajaman berdasarkan urgensi serta relevansinya terhadap fungsi legislasi DPD.
Penajaman tersebut juga didasarkan pada evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas periode 2010–2014. Kajian mencatat masih terdapat 32 RUU prioritas dari periode sebelumnya yang belum disahkan. Rendahnya tingkat realisasi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap praktik penyusunan dan implementasi Prolegnas, termasuk penguatan substansi, sistem dan mekanisme penyusunan, koordinasi, serta tindak lanjut antar-institusi. Berdasarkan perhitungan dalam kajian, dengan asumsi tertentu, realisasi RUU bidang SDA dan sumber daya ekonomi pada periode tersebut hanya sekitar 25,6 persen, sehingga daftar usulan RUU untuk periode 2015–2019 perlu dibuat lebih realistis dan tidak terlalu luas.
Dari perspektif kelembagaan, penguatan peran DPD menjadi bagian penting dalam penyusunan Prolegnas Komite II. DPD dibentuk untuk mengakomodasi aspirasi daerah dan memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah dalam pengambilan keputusan politik yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 memperluas peran DPD dalam proses legislasi, termasuk kedudukan dalam pengajuan RUU, pembahasan RUU, pemberian persetujuan, serta keterlibatan dalam penyusunan Prolegnas. Karena itu, DPD perlu menggunakan kewenangan tersebut untuk memperjuangkan legislasi yang mampu menjawab persoalan daerah dan menghasilkan hukum yang responsif.
Berdasarkan keseluruhan analisis, kajian menyimpulkan bahwa arah Prolegnas Komite II DPD RI 2015–2019 perlu lebih difokuskan pada sektor-sektor yang memiliki keterkaitan kuat dengan pembangunan ekonomi dan pengurangan kesenjangan antarwilayah. Dalam kaitannya dengan perencanaan pembangunan nasional, sektor yang diprioritaskan meliputi pertanian dan perkebunan; kehutanan dan lingkungan hidup; energi dan sumber daya mineral; perhubungan; perindustrian dan perdagangan; penanaman modal; serta pekerjaan umum. Sementara dalam kaitannya dengan perencanaan strategis pemerintah untuk mendorong pembangunan ekonomi, prioritas diarahkan pada pertanian dan perkebunan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, perindustrian dan perdagangan, penanaman modal, serta pekerjaan umum.
Rekomendasi utama kajian adalah melakukan penajaman isu prioritas agar hak usul inisiatif RUU Komite II dapat diselesaikan dalam periode 2015–2019. Fokus Prolegnas diarahkan pada persoalan kesenjangan antarwilayah dan sektor-sektor yang mampu mendorong pembangunan ekonomi sekaligus mengurangi kesenjangan tersebut. Dengan demikian, DPD perlu mengarahkan agenda legislasi pada pembangunan infrastruktur transportasi dan sektor pengungkit pembangunan ekonomi lainnya.
Secara lebih spesifik, daftar RUU prioritas yang direkomendasikan mencakup isu pembangunan infrastruktur transportasi; regulasi dan kelembagaan pengelolaan; permodalan dan pembiayaan; koordinasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah; konversi energi dan sumber daya mineral; perizinan untuk memperbaiki iklim investasi; mitigasi dan penanganan bencana; penanganan limbah dan sanitasi; serta pemberdayaan masyarakat di kawasan perbatasan dan daerah tertinggal. Daftar tersebut ditempatkan bersama 32 RUU prioritas periode sebelumnya yang belum disahkan.
Dengan demikian, inti kajian adalah perlunya Prolegnas Komite II yang lebih selektif, terarah, realistis, dan berorientasi pada kepentingan daerah. Penajaman agenda legislasi diperlukan agar keterbatasan kapasitas legislasi tidak menghasilkan daftar RUU yang terlalu luas, tetapi menghasilkan sejumlah prioritas yang dapat benar-benar diselesaikan. Arah tersebut sekaligus dimaksudkan untuk memastikan bahwa legislasi DPD dalam bidang SDA dan sumber daya ekonomi memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi, pemerataan antarwilayah, penyelesaian persoalan sektoral, serta penguatan kepentingan masyarakat daerah.