Arifuddin Hamid adalah praktisi hukum, perencana kebijakan, dan peneliti senior dengan pengalaman dalam perancangan regulasi, analisis kebijakan, perencanaan pembangunan, dan pendampingan strategis pemerintahan. Latar belakang hukum dan ekonomi membentuk pendekatan kerjanya yang memadukan analisis yuridis dengan pertimbangan ekonomi, kelembagaan, serta dinamika sosial-politik. Pendekatan tersebut digunakan untuk melihat kebijakan tidak hanya dari aspek normatif, tetapi juga dari sisi kelayakan, dampak, dan implementasinya.
Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kemudian melanjutkan pendidikan Magister Ekonomi (M.E.) pada Program Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan (MPKP), FEB Universitas Indonesia. Kombinasi kedua bidang tersebut menjadi dasar dalam mengembangkan keahlian pada isu hukum, regulasi, kebijakan ekonomi dan pembangunan, serta tata kelola sektor publik.
Karier profesionalnya berkembang pada irisan antara hukum, kebijakan, regulasi, dan perencanaan pembangunan. Di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, ia terlibat sebagai tenaga ahli dalam penyusunan policy paper kerja sama pembangunan antara Pemerintah Indonesia dan Asian Development Bank (ADB), serta memberikan kontribusi dalam perumusan arah teknis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019. Pengalaman tersebut memberinya perspektif mengenai proses perumusan kebijakan pada tingkat makro dan keterkaitannya dengan agenda pembangunan nasional.
Pengalaman di bidang legislasi dan perancangan hukum kemudian diperkuat melalui keterlibatannya di DPR RI dan DPD RI. Di DPR RI, ia bekerja sebagai Tenaga Ahli Ketua Komisi III DPR RI yang menangani isu hukum dan perundang-undangan, HAM, dan keamanan. Selain itu, ia juga pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota Komisi I DPR RI, dengan mitra kerja pemerintahan di sektor pertahanan, intelijen, komunikasi informasi, dan luar negeri. Di DPD RI, ia berperan sebagai policy drafter dalam penyusunan background study Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Pengalaman tersebut memperluas pemahamannya mengenai hubungan antara kebijakan, pembentukan regulasi, kepentingan daerah, dan dinamika kelembagaan negara.
Di luar lembaga pemerintahan dan parlemen, keterlibatannya dalam organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan melalui Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna membentuk perspektif yang lebih dekat dengan persoalan masyarakat. Pengalaman tersebut melengkapi pendekatan kebijakannya dengan pemahaman mengenai proses pembangunan dari tingkat masyarakat, termasuk pemberdayaan pemuda, penguatan kapasitas masyarakat, dan pengelolaan persoalan sosial di tingkat lokal.
Dalam kapasitas sebagai konsultan dan penasihat, Arifuddin telah terlibat dalam berbagai pekerjaan kebijakan, hukum, regulasi, dan tata kelola pada sejumlah kementerian/lembaga dan lembaga negara, antara lain Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, MPR RI, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Desa PDTT, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), serta kementerian koordinator. Ia juga pernah dipercaya sebagai Tenaga Ahli Pimpinan MPR RI dengan lingkup kerja yang mencakup isu kebangsaan, hukum tata negara, dan konstitusi.
Ia juga pernah menjadi Konsultan Hukum di Kementerian Investasi/BKPM dengan fokus pada harmonisasi dan sinkronisasi perizinan digital terpadu (OSS-RBA). Sebagai konsultan senior kebijakan, ia pernah menjadi tenaga ahli di Kementerian Desa & PDTT, serta tim penyusun pedoman sosialisasi ideologi Pancasila di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI.
Saat ini, Arifuddin menjabat sebagai Direktur Eksekutif Prolog (Public Research on Governance), lembaga riset dan advokasi kebijakan, serta Managing Partner AYP Law Firm (Arif Yandra & Partners). Melalui kedua institusi tersebut, ia menangani konsultasi hukum dan kebijakan, riset berbasis bukti (evidence-based policy), kajian dan audit regulasi, serta pendampingan strategis bagi instansi pemerintah, BUMN, dan sektor swasta.
Dengan latar hukum dan ekonomi serta pengalaman lintas lembaga negara, pemerintahan, dan sektor profesional, bidang keahliannya mencakup hukum dan regulasi, kebijakan ekonomi dan pembangunan, serta isu strategis sektor energi dan infrastruktur.