Telaah Teks & Sinema

Menimbang Gagasan dalam Pustaka, Sastra, dan Sinema

Kumpulan ulasan kritis yang membedah substansi buku, jurnal, karya sastra, dan film untuk menangkap kompleksitas realitas sosial dan dinamika pemikiran kontemporer.

Impeachment Presiden: Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945

Judul: Impeachment Presiden: Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945
Penulis: Hamdan Zoelva
Penerbit: Konstitusi Press
Cetakan: Pertama, Juni 2005
Tebal: x+238 hal; 14x21 cm
ISBN: 979-99139-6-9 

Dalam pengantar dari penerbit buku ini, tercetus istilah “kecelakaan sejarah”, sebab selama Indonesia merdeka, telah terjadi empat kali pemberhentian presiden dalam masa jabatannya. Dengan realitas ketatanegaraan demikian, kehadiran buku ini menjadi penting artinya. Selain menjadi penutur sejarah, juga menyaji wacana kritik ditilik dari perbandingannya dengan negara lain, utamanya Amerika Serikat.

Buku ini ditulis oleh Hamdan Zoelva, mantan anggota DPR/MPR RI periode 1999-2004, seorang yang ikut membicarakan, memperdebatkan, serta merumuskan pasal-pasal perubahan UUD 1945. Dan dalam konteks pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid, penulis adalah selaku praktisi politik yang terlibat dalam pergulatan politik nasional masa itu. Dengan potret penulis yang demikian, materi buku ini tidak saja diimbuhi kekayaan teori, namun juga lahir dari pengalaman praktek.

Selain faktor penulisnya, keistimewaan buku ini juga terletak pada latar belakang akademik, bahwa sebagai sebuah tesis, pertanggung jawaban materi maupun prosedur telah melewati serangkaian kode baku akademik, sehingga isinya dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Buku ini secara umum mengurai ketentuan pasal 7A UUD 1945 terkait diberhentikannya (impeachment) presiden dari jabatannya. Dalam rumusan pasal tersebut dikatakan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyauapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.
 
Memaknai Tindak Pidana

Membaca pasal 7A UUD 1945, diberhentikannya presiden dan atau wakil presiden adalah karena dua hal, pertama apabila telah melakukan pelanggaran hukum seperti yang dimaksud pasal 7A, kedua apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden. Oleh karenanya buku ini membatasi diri hanya menyoal tindak pidana.

Seperti apa yang diurai penulis (h.43), pengertian tindak pidana tidak termasuk pertanggung jawaban. Maka kalau dikaitkan dengan rumusan pasal 7A tersebut, MPR sebagai lembaga negara yang menilai dan menentukan tindak pidana yang dilakukan, hanya menyoal diberhentikan atau tidaknya presiden dan atau wakil presiden. Sehingga kemudian mengenai pertanggung jawaban pidana adalah ranah yang lain. Artinya, lembaga negara-lembaga negara yang disebut dalam pasal 7A hanya melakukan mekanisme peradilan ketatanegaraan. Selebihnya melalui mekanisme peradilan pidana untuk memutus bentuk pertanggung jawaban pidananya.

Terkait ketentuan pengkhianatan terhadap negara, KUHPidana (titel I Buku II) memiliki pengertian yang luas. Berbeda dengan Moch. Anwar dan Wirjono Prodjodikoro misalnya, yang membedakan pengertiannya menjadi kejahatan terhadap keamanan dalam negeri/ pengkhianatan intern dan kejahatan terhadap keamanan negara di luar negeri/ pengkhianatan ekstern. Lebih lanjut terkait bentuk dari pengkhianatan terhadap negara, penulis nampak menyederhanakan menjadi perbuatan makar (h.56-58). Dikatakan pidana makar apabila pelaku sudah nampak dalam permulaan pelaksanaan niat. Ini berarti tidak dikenal adanya percobaan makar, sebab percobaan itu sendiri adalah tindak pidana makar.

Korupsi dan penyuapan penulis gabungkan menjadi satu mengacu Djoko Prakoso bahwa kata korupsi dalam bahasa Indonesia salah satunya berarti penyuapan. Dalam hukum pidana Amerika Serikat, istilah korupsi dan penyuapan tidak dibedakan. Korupsi adalah termasuk dalam pengertian penyuapan, yakni perbuatan memberi atau menerima suap, memberi atau menerima uang oleh pejabat publik.

Dimasukkannya korupsi sebagai alasan pemberhentian presiden adalah karena korupsi merupakan kejahatan yang sangat membahayakan kepentingan negara dan masyarakat, yang secara luas terkait dengan perekonomian negara dan keberlangsungan pembangunan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mengenai tindak pidana berat lainnya, walau UUD 1945 tidak memberi pengertian yang jelas, UU No.24/2003 (UU MK) mengartikannya sebagai tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Sementara perbuatan tercela, meski interpretatif, UU No.23/2003 mengatur syarat calon presiden adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma adat. Membandingkan dengan praktek impeachment di negara lain (baca: Amerika Serikat) dan dalam dua kali prakteknya di Indonesia, dapatlah disimpulkan bahwa perbuatan tercela tidak semata berhubungan dengan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun lebih luas dari itu. Perbuatan tercela adalah termasuk juga pelanggaran norma agama, moral, adat, pelanggaran terhadap konstitusi, dan pelanggaran hukum lainnya yang merendahkan jabatan presiden.

Terkait Mekanisme Impeachment

Prosedur pemberhentian presiden dan atau wakil presiden diatur dalam pasal 7B UUD 1945. Intinya terdapat tiga lembaga negara yang berperan, yakni DPR selaku pengusul, MK selaku pemeriksa, pengadil, dan pemutus tindak pidana yang diusulkan DPR, dan MPR selaku pemutus berhenti tidaknya presiden dan atau wakil presiden.

Membaca rumusan pasal 7B tersebut, setidaknya ada dua skenario logis yang sangat mungkin terjadi. Pertama, apabila rapat paripurna DPR menemukan indikasi dan patut diduga adanya tindak pidana, DPR mengajukan permintaan (mengusulkan) pemeriksaan hukum atas dugaan itu. Setelah pemeriksaan oleh MK, jikalau tidak ditemukan tindak pidana seperti apa yang diduga, proses menuju impeachment dengan sendirinya berhenti (tidak dapat dilanjutkan). Kedua, apabila MK memutus adanya tindak pidana, DPR melalui rapat paripurna kemudian mengusulkan kepada MPR untuk melaksanakan kewajibannya melaksanakan sidang (istimewa) guna memutus usul DPR tersebut.

Mengenai skenario kedua, akan timbul pertanyaan. Apakah MPR harus memutuskan sesuai apa yang diusulkan DPR? Menjawab pertanyaan itu, penulis menyitir prinsip hukum salus populi suprema lex (suara rakyat adalah hukum tertinggi). Artinya, MPR tidak berkewajiban mengikuti apa yang diusulkan DPR (dan diputuskan MK). Bahwa kemudian MPR tidak memberhentikan presiden dan atau wakil presiden tidak berarti MPR menganulir keputusan hukum dari MK. Seperti yang disinggung di muka, DPR, MK, dan MPR berfungsi sebagai peradilan ketatanegaraan. Terkait putusan MK, presiden dan atau wakil presiden dapat dituntut secara pidana melalui peradilan pidana.

Dapat disimpulkan bahwa pemberhentian presiden dan atau wakil presiden diputuskan melalui mekanisme politik di MPR. Sehingga MK dipertanyakan ketajaman peran dan fungsinya. Dalam konteks demikian, buku ini kurang begitu mengurai kekuatan keputusan MK. Dan kalau penulis berkesimpulan muara akhirnya terletak pada permainan politik (political game) di MPR, pertanyaannya apakah tindakan MPR yang demikian memiliki konsekuensi ketatanegaraan? Bukankah politik seringkali menegasi kebenaran dan akal sehat? Dan kaitannya dengan realitas politik Indonesia pasca reformasi sama sekali tidak disinggung dalam buku ini.

Ketika ternyata pertanyaan-pertanyaan di atas belum dijawab, penjelasan panjang penulis menjadi terkesan parsial dan tidak selesai. Namun demikian, buku ini tetap menjadi acuan penting dalam memahami persoalan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini, khususnya dalam mengantisipasi “kecelakaan sejarah” yang barangkali akan terjadi di masa depan. Mari berpikir!


Arifuddin Hamid
UI, Depok, 6 Maret 2012

Free Joomla templates by Ltheme