Terkuaknya aktivitas penambangan di Raja Ampat, Papua semakin menampilkan wajah predatorik investasi pertambangan dalam batas yang sangat jauh. Dengan tidak kebalnya Raja Ampat sebagai destinasi wisata favorit, serta menjadi situs Geopark PBB, kejadian ini menjelaskan masih terpinggirkannya variabel keberlanjutan dalam menggali potensi ekonomi. Pertambangan mungkin bisa menjadi sektor pendukung, bahkan strategis. Namun jika hal itu tidak mengindahkan keberlanjutan lingkungan dan budaya, maka ada yang keliru dalam kebijakan ekonomi nasional.
Setiap tahun, sektor pertambangan selalu memiliki kontribusi yang tinggi, bahkan di masa pandemi. Pada kuartal pertama tahun 2025, pertambangan berkontribusi 10,45 persen dari total realisasi investasi. Hal ini tidak beda jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, misalnya, pertambangan mampu menyumbang 10,78 persen, atau di 2022 yang berkontribusi 11,3 persen. Kontribusi ini menaik ketimbang 2021 yang hanya menyumbang 9 persen.
Ada satu catatan terselip, yang barangkali alpa dibahas. Dalam laporan realisasi investasi yang diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM, sektor pertambangan ditempatkan secara spesifik atau tidak digabung dengan sektor lainnya. Ini berarti, investasi di sektor ini memang ditujukan untuk melakukan pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara, dari aspek hulu maupun hilir, termasuk reklamasi (Pasal 1 angka 1 UU 2/2025). Hal ini juga yang menegaskan strategisnya pertambangan dalam perekonomian.
Jika merujuk pada berbagai regulasi yang ada, aspek strategis sektor pertambangan dan administrasi pelaporan kinerjanya yang spesifik punya alasan pemijak. Pada Pasal 74 ayat (1) UU 40/2007, ditegaskan adanya kewajiban bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal ini juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 11, Paragraf 3 UU 6/2023 (UU Cipta Kerja), yang menempatkan Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) sebagai prasyarat untuk menilai layak tidaknya perusahaan diberikan perizinan di sektor pertambangan.
Dengan demikian, pemberian izin tambang tidak berada di ruang hampa. Ada banyak aspek non ekonomi yang mesti dijadikan landasan. Hal ini tidak saja berkaitan dengan aspek lingkungan, namun juga penerimaan negara. Eksternalitas negatif pertambangan yang merusak lingkungan dan ekosistem masyarakat adat, rupanya juga berkolerasi dengan siasat regulatif yang menyabotase hak kepenguasaan negara.
Paradoks Regulasi
Eksploitasi sumber daya mineral mungkin menjadi jenis investasi yang menampilkan wajah asimetrik. Dengan sifatnya yang sangat padat modal, membuka ruang terbentuknya rente ekonomi dan moral hazard. Pasal 128A ayat (2) UU Cipta Kerja menyatakan bahwa bagi pelaku usaha tambang batubara yang melakukan hilirisasi dapat diberikan hak eksklusif terbebas dari kewajiban membayar royalti. Jika norma ini dianggap sebagai stimulan, maka negara mesti menanggung kerugian (potential loss). Ini hanya mendorong adanya pseudo-investment: pengakalan investasi dengan meraup keuntungan yang merugikan negara.
Menabrakkan investasi bernilai tambah dengan pendapatan negara jelas gagasan bermasalah. Nilai tambah ekonomi adalah keharusan, namun penerimaan negara adalah keniscayaan. Jika model insentif ini dilaksanakan, maka pelaku usaha belaka yang diuntungkan. Padahal sejatinya segala rupa sumber daya yang dikuasai negara semestinya ditujukan bagi kemakmuran rakyat melalui skema alokasi dan redistribusi fiskal. Kementerian ESDM (2025) melansir penerimaan negara dari subsektor mineral dan batubara pada 2024 sebesar Rp140,66 triliun atau 52,19 persen dari total penerimaan energi dan sumber daya alam. Ini sekaligus menjadi pendapatan terbesar, masih lebih besar ketimbang pendapatan minyak bumi (41,16 persen).
Besarnya kontribusi royalti dari total PNBP yang mencapai 72,15 persen pada 2023 atau kontribusi batubara yang mencapai proporsi antara 75 hingga 85 persen dari total PNBP minerba selama 5 tahun terakhir (Ditjen Minerba, 2024) menjelaskan paradoks dalam implementasi regulasi UU Cipta Kerja. Dengan kenaikan kontribusi sektor minerba yang konsisten, ini menandaskan program hilirisasi batubara belum berjalan optimal, atau bahkan sama sekali belum berjalan. Artinya, tujuh perusahaan batubara raksasa yang diwajibkan melakukan hilirisasi belum menjalankan kewajibannya.
Ekonomi Berkelanjutan
Lalu bagaimana seharusnya menilai daya ungkit dari klausula insentif yang diwartakan Pasal 128A ayat (2) UU Cipta Kerja itu? Jika penerimaan terukur ini dinegasikan oleh skema imajinatif, yang mungkin pemerintah sendiri masih bimbang memformulasikannya, apakah ini bukanlah sebuah ketergesaan? Atau barangkali memang keberpihakan yang sengaja? Menghilangkan pendapatan aktual untuk sebuah pendapatan lain yang masih sumir tentu sebuah dramaturgi yang tidak perlu. Wacana seperti ini hanya akan membuat kapasitas fiskal semakin tertekan, pembangunan kehilangan daya dukung finansial, dan akhirnya rakyat merugi.
Obral insentif ini hanya akan semakin meminggirkan hak penguasaan rakyat atas kekayaan alam. Kelompok oligarkis sudah terlalu banyak menikmati sumber daya ekstraktif dan saatnya untuk bertransformasi dalam industri bernilai tambah. Ini adalah keniscayaan, bukan opsional. Apalagi dengan komitmen masa depan bumi yang dirayakan dengan gempita pada KTT G-20 lalu, norma kapitalistik ini hanya menegaskan laku pemerintah yang kontradiksi interminus: meresepkan narasi ekologi sembari menjual suplemen polutan. Menegaskan komitmen keberlanjutan lingkungan sambil memberi ruang bagi akumulasi karbon.
Faktanya, pertambangan berdampak langsung pada kerusakan lingkungan. Penambangan, termasuk lubang tambang, fasilitas pemrosesan, area tailing, dan jalan raya, telah mengakibatkan pembukaan hutan seluas 721.000 hektar atau 7.210 kilometer persegi antara tahun 2001 dan 2023 (TreeMap, 2024). Tidak aneh jika banyak pihak memprediksi deforestasi akan semakin meningkat ke depannya, bahkan di tahun 2025 akan terjadi peningkatan antara 0,5 juta sampai dengan 0,6 juta hektare (Walhi, 2025).
Padahal, menyelamatkan lingkungan bukan saja soal etik, namun juga finansial. Munculnya kegagalan pasar sebagai ekses dari industri ekstraktif seperti pertambangan perlu dimitigasi. Pemerintah telah benar menjadi bagian dari skema fasilitas pembiayaan hutan tropis (tropical forest finance facility). Dalam skema ini, hutan dianggap sebagai aset finansial, sehingga negara yang mampu menjaganya akan mendapatkan insentif. Namun jika dalam praktiknya kerusakan lingkungan terus terjadi karena pertambangan, akumulasi finansial juga tidak didapatkan.
Padahal, pemerintah sendiri yang menegaskan target pertumbuhan ambisius 8 persen. Ini harus didukung oleh penerimaan negara yang kian melonjak. Jika resep hilirisasi dipandang akan mengakselerasi pendapatan negara, maka jangan juga membuat regulasi yang bertabrakan dengan target tersebut. Ekspor komoditas ekstraktif yang menunjukkan peningkatan nilai setiap tahunnya justru akan mengalami penurunan dengan adanya insentif gratis. Hilirisasi seharusnya menjadi keniscayaan, ada atau tidaknya regulasi. Pada titik inilah diuji, apakah kapitalisme masih menyisakan wajah humanis. Jika aspek lingkungan terus menunjukkan dilematika, jangan pula penerimaan negara menjadi korban berikutnya.
Arifuddin Hamid
Tempo
13 Juni 2025